Layanan Pengajuan Keberatan PPID Desa Nanga Pari
Dalam rangka menjamin hak masyarakat atas informasi publik, Pemerintah Desa Nanga Pari menyediakan layanan pengajuan keberatan terhadap proses pelayanan informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa.
Masyarakat berhak mengajukan keberatan secara tertulis apabila:
-
Informasi yang diminta tidak diberikan
-
Permohonan tidak ditanggapi dalam jangka waktu yang diatur
-
Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta
-
Permohonan informasi ditolak tanpa alasan yang sah
-
Biaya informasi dianggap tidak wajar
-
Informasi diberikan melebihi batas waktu
-
Alasan lainnya yang dirasakan merugikan hak pemohon
Cara Mengajukan Keberatan
Pemohon dapat mengisi formulir keberatan secara online melalui tautan berikut:
https://forms.gle/eN3twESzdLrcV3dX7
Pastikan Anda menyiapkan:
-
Data diri lengkap (Nama, NIK, alamat, kontak aktif)
-
Nomor atau tanggal permohonan informasi sebelumnya
-
Alasan keberatan yang jelas dan rinci
-
Harapan atau solusi yang diinginkan
Batas Waktu Pengajuan
Keberatan dapat diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah:
Tindak Lanjut Keberatan
Setelah formulir diterima, atasan PPID Desa Nanga Pari akan memberikan tanggapan atas keberatan tersebut selambat-lambatnya 30 hari kerja, disertai alasan dan keputusan atas pengajuan keberatan.