Tugas dan Fungsi PPID Desa
Tugas PPID Desa
PPID Desa memiliki sejumlah tugas utama dalam pengelolaan informasi publik, yaitu:
-
Mengelola Informasi Publik Desa
-
Mengumpulkan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik yang dimiliki oleh pemerintah desa.
-
Melayani Permintaan Informasi
-
Menyediakan Informasi yang Wajib Disediakan
-
Menjamin Ketersediaan Informasi
-
Melakukan Koordinasi Internal
Fungsi PPID Desa
-
Fungsi Pengelolaan Informasi
-
Fungsi Pelayanan Informasi
-
Fungsi Publikasi
-
Menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui media pengumuman desa, website desa, papan informasi, dan saluran lainnya.
-
Fungsi Pengendalian Akses
-
Fungsi Monitoring dan Evaluasi
-
Fungsi Penyelesaian Sengketa Informasi