Mekanisme Permohonan Informasi di PPID Desa
Untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik, PPID Desa memberikan layanan permintaan informasi secara terbuka dan mudah. Berikut ini adalah alur mekanisme permohonan informasi di PPID Desa:
1. Pemohon Mengajukan Permintaan Informasi
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi secara langsung atau tidak langsung melalui:
-
Datang ke kantor desa (secara tertulis/lisan).
-
Melalui surat permohonan resmi.
-
Melalui email/website resmi desa (jika tersedia).
Informasi yang wajib disampaikan oleh pemohon:
2. Penerimaan dan Pencatatan Permohonan
Petugas PPID akan:
3. Verifikasi dan Klarifikasi Informasi
PPID akan:
-
Menelusuri keberadaan dokumen/informasi yang diminta.
-
Memastikan informasi tersebut terbuka untuk publik atau termasuk informasi yang dikecualikan.
-
Mengklarifikasi jika permohonan kurang jelas.
4. Tanggapan atas Permintaan Informasi
PPID Desa wajib memberikan jawaban atas permohonan informasi dalam waktu:
Jawaban bisa berupa:
-
Informasi diberikan secara langsung.
-
Informasi ditolak dengan alasan yang sah (misalnya termasuk informasi yang dikecualikan).
-
Permintaan diteruskan jika informasi berada di luar kewenangan PPID desa.
5. Pemberian Informasi
Jika disetujui, informasi diserahkan kepada pemohon dalam bentuk:
-
Fotokopi dokumen.
-
File digital (PDF, Word, dll).
-
Melalui email atau media lainnya sesuai kesepakatan.
6. Penyelesaian Sengketa Informasi (Jika Ada)
Jika pemohon tidak puas terhadap tanggapan PPID, maka:
-
Pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID Desa.
-
Jika belum terselesaikan, pemohon dapat melanjutkan proses ke Komisi Informasi sesuai ketentuan.